Kabar Smart – Vonis kasus narkoba Vanessa Angel akhirnya dibacakan hari ini. Istri dari Bibi Ardiansyah divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Vanessa terbukti bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.
“Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika,” kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
“Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan,” sambungnya. Yang dikutip dari suaradotcom
Sebelumnya jaksa menuntut Vanessa dengan 6 bulan penjara namun kini vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa tersebut.
Vanessa akan menjalani masa hukumannya dalam kondisi Ia baru saja melahirkan dan sang anak baru berusia beberapa bulan. Hal yang memberatkan Vanessa adalah karena ini merupakan perkara hukum kedua yang dihadapi Vanessa. Diketahui sebelumnya Vanessa pernah terjerat kasus prostitusi dan mendekam dipenjara.
Namun, hal yang meringankan adalah selama persidangan Vanessa bersiap kooperatif dan sopan. (dra)