|| Persidangan ke 12 kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Barru terkait kasus sengketa tanah antara PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) dengan SHM 001 Siawung milik Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy pada hari jum’at kemarin. (24/9/2021).
Usai sidang berlangsung, saat kuasa hukum SHM 001 Siawung milik Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy yakni Burhan Kamma Marausa, SH.,MH dimintai keterangannya soal gelaran sidang ke-12 tadi, mengungkapkan bahwa sidang “semakin jelas bahwa klien kami Ir. H. Rusmanto merupakan pemilik SHM 001 Siawung yang sah karena BPN Sulsel jelas dan tegas “menolak gugatan” pembatalan sebelumnya yang dilakukan oleh pihak PT. SBM yaitu pada tahun 2015 dan 2020 kepada SHM 001 Siawung milik Ir. H. Rusmanto.
Kemudian, dijelaskan kembali bahwa pihak PT. SBM hanya berpatokan pada hasil putusan nomor 13, namun putusan itu tidak pernah dijadikan sertifikat SHM 001 Siawung yang digugat sekarang adalah bahagian daripada objek sengketa.
Ditegaskan juga bahwa Hajja Norma selaku penjual kepada PT. SBM bukanlah satu-satunya ahli waris. Seperti sebelumnya pihak saksi Ir. H. Rusmanto juga menegaskan bahwa sertifikat SHM 001 Siawung tak dapat dibatalkan karena tidak pernah uji materil atau tidak pernah di pengadilankan yang berwenang dengan SHM, terang Burhan Kamma M, SH.,MH.
Saat ditanya bagaimana harapannya terkait proses sidang di Pengadilan Negeri Barru hingga sejauh ini, mengatakan “Kami tidak bicara harapan tapi kami bicara hukum, karena ketika kita berbicara kompensasi hukum maka gugatan harus ditolak karena pihak PT. SBM tidak memiliki dasar apapun,” tegasnya.(EML)