287 views

Pengacara H. Rusmanto: Tanah Yang Dilewati PT. Semen Bosowa Maros, Harusnya Berstatus Quo

|| Kasus sengketa tanah di Kabupaten Barru, antara Insinyur H. Rusmanto Mansyur Effendy dengan PT. Semen Bosowa Maros terus berlanjut, dan hingga saat ini tanah atau lahan tersebut masih dilewati akses mobil PT. Semen Bosowa Maros.

Melalui  tim Pengacara dan LSM Pendampingan menggelar konferensi pers di Makassar, tepatnya di kediaman Ir. Haji Rusmanto Mansyur Effendy. Dihadapan awak media, Burhan Kamma Marausa, SH.,MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum H. Rusmanto menegaskan bahwa klien kami memiliki legalitas yang kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 001/Siawung-Barru, sedangkan pihak PT. Semen Bosowa Maros tidak memiliki SHM, bahkan gugatannya di Pengadilan Negeri Barru, juga dimenangkan oleh Ir. H. Rusmanto, terang Burhan Kamma.

Setelah sebelumnya pihak PT. Semen Bosowa Maros sudah 2 kali mengajukan pembatalan sertifikat SHM 001 Siawung/Barru, ke BPN Kanwil, namun permohonan keduanya itu ditolak.

Ganjilnya lagi, pihak klien kami telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Barru, namun tetap saja, tanah atau lahan tersebut dalam penguasaan PT. Semen Bosowa Maros. Menurut Burhan Kamma, seharusnya tanah ini di “Status Quo”kan.

“Sekali lagi, kami menolak lahan SHM 001 Siawung di kuasai sepihak dan terkesan ada pembiaran. Hingga saat ini, lahan masih menjadi akses jalan masuk ke pabrik PT. Semen Bosowa Maros di Garongkong, Barru”, tutur Burhan lagi dalam konferensi persnya.

Perlu kami sampaikan, bahwa lahan tersebut adalah lahan produktif, klien kami sangat dirugikan dengan perlakuan dalam hal ini PT. Semen Bosowa Maros kepada klien kami H. Ir. Rusmanto Mansyur Effendy karena telah menguasai dan telah melakukan betonisasi lahan milik klien kami yang jelas bersertifikat SHM 001 Siawung/Barru, tegas Burhan lagi.

Sementara, Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam koalisi mendampingi dan mengawal kasus ini, melalui perwakilan Gugun mengungkapkan koalisi LSM ini “Alhamdulillah, tetap solid dan terus bersama memperjuangkan keadilan hukum, dan untuk saat ini kami fokus mengawal di Pengadilan Tinggi Makassar, pasca aksi unjuk rasa pada bulan desember 2021 lalu dan menyampaikan aspirasi tuntutan aksi, ucap Gugun dalam jumpa persnya tadi malam.(9/10/2022).

Lanjutnya, kami juga akan melakukan pemetaan langkah yang tepat dan terukur menempuh upaya pendampingan selanjutnya dalam memperjuangkan hak-hak klien kami untuk memperoleh tanahnya yang telah dikuasai oleh PT. Semen Bosowa Maros yang terletak di Siawung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru tersebut, tutup Gugun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *