221 views

PT. Semen Bosowa Maros “Kalah” Di PN Barru, Gugatannya Ditolak

|| Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Barru terkait sengketa tanah antara PT. Semen Bosowa Maros dengan Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy selaku pemilik SHM 001 Siawung/Barru telah selesai dibacakan oleh pihak Majelis Hakim pada hari kamis, 14 oktober 2021 siang tadi.

Ucapan Alhamdulillah, sebagai ucapan rasa syukur dari Kuasa Hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy yaitu Burhan Kamma Marausa, SH.,MH  saat di wawancara usai sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru karena dari 15 kali sidang digelar sebelumnya dihari ini telah mendengar hasil putusan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Barru (PN Barru).

PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) selaku penggugat, dalam sidang putusan ini mendengar hasil sidang yang menghadirkan masing-masing pengacara, baik itu dari pihak penggugat, maupun dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Tergugat 1 yakni Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy selaku pemilik SHM 001 Siawung/Barru memperoleh hasil yang memuaskan karena GUGATAN PT. SEMEN BOSOWA MAROS (PT. SBM) DINYATAKAN OLEH HAKIM MAJELIS PN BARRU ITU “DITOLAK/TIDAK DITERIMA” ALIAS “KALAH”.

Burhan Kamma Marausa, SH.,MH  dalam wawancara usai sidang, menyampaikan “kami apresiasi terhadap putusan majelis hakim PN Barru. Dan setelah hasil putusan ini menguntungkan pihak klien kami dalam hal ini Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy selaku pemilik SHM 001 Siawung/Barru selanjutnya menunggu kedepan selama 14 hari apakah pihak penggugat mengambil langkah hukum atau tidak, namun pihak kami tentunya akan melakukan upaya lain dengan melanjutkan laporan yang tertunda di pihak kepolisian Resort Barru terkait penyerobotan lahan, jelas Burhan.

Ditegaskan kembali oleh Burhan Kamma Marausa, SH.,MH bahwa selama 9 tahun lamanya ini kami perjuangkan hak klien Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy selaku pemilik SHM 001 Siawung/Barru dan pada hari ini, apa yang disengketakan secara hukum adalah hak klien kami, tegasnya.

Keterangan lainnya, Burhan Kamma menjelaskan pula bahwa pasca hasil putusan ini, upaya hukum akan terus kami lakukan setelah melewati waktu 14 hari kedepan. Dan tentunya pihak kuasa hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy selaku pemilik SHM 001 Siawung/Barru membuka ruang seluas-luasnya apabila pihak PT. Semen Bosowa Maros ingin melakukan mediasi dengan kami, terangnya.

“Jadi sekali lagi, kami siap mendatangi pihak PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) apabila meminta kami untuk dilakukan mediasi menyelesaikan masalah ini, dan ini hari pun apabila pihak PT. SBM memanggil kami untuk berbicara secara kekeluargaan maka kami siap, dan kami ini juga tidak mau menghambat ekonomi PT. SBM apalagi kami ini bukan pesaing bisnisnya, jadi kami siap untuk dipanggil menyelesaikan masalah ini dengan baik dan kekeluargaan,” tegas Burhan Kamma.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *