Barru,_Koalisi LSM Makassar melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang PT. Semen Tonasa di Desa Siawung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru terkait tuntutan hak kepemilikan tanah,(10/3/2021)
Koalisi LSM Makassar bersama kuasa hukum H.Rusmanto Efendi sebagai pemegang sertifikat 001 Siawung Barru yang kembali mendampingi H.Rusmanto untuk memasang papan bicara dan pemagaran lokasi sesuai titik sertifikat yang sah dimata hukum.
Lokasi Tanah seluas 5 hekto are ini, yang saat ini telah dikuasai oleh pihak PT. Semen Bosowa, sementara menurut kuasa hukum H.Rusmanto Burhan Kamma SH, bahwa lokasi ini masih sah adalah milik kliennya karena belum ada pembatalan sertifikat baik oleh pengadilan maupun Badan Pertanahan Nasional sebagai institusi yang membuat produk sertifikat.
Kendati sempat terjadi riak dari aksi massa yang kawal pemasangan papan bicara, akhirnya pihak pengamanan dari Polres Barru berhasil melakukan negosiasi dan pengamanan untuk melakukan pemasangan papan proyek.
“Saat dimintai keterangan pemilik lahan hari ini (12/3/2021), berharap agar aparat penegak hukum Polres Barru dapat memproses laporan penyerobotan lahan dari kuasa hukum H.Rusmanto, dan agar SP2HP dan SP3 yang telah dikeluarkan dapat ditindaklanjuti kembali, dimana telah adanya tambahan nopum baru dari Kanwil BPN Sulsel yang menyatakan bahwa untuk pembatalan sertifikat tidak dapat ditindaklanjuti, dan pihak H. Rusmanto menduga ada mafia di PT. Semen Bosowa bercokol.
Ini membuktikan bahwa H.Rusmanto adalah tetap pemilik lokasi tanah yang sah sesuai sertifikat 001 Desa Siawung Barru” Ungkap Yhoka selaku pendampingan Litigasi dari koalisi LSM Makassar.
Kendati sempat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak, bahkan terjadi adu mulut dan saling tunjuk, namun pihak Kepolisian Resort Barru menenangkan kedua belah pihak.
Aksi selanjutnya, koalisi LSM bersama dengan pemilik lahan yang sah SHM 001 Siawung Barru, H. Rusmanto kemudian memasang papan bicara kedua yang berada dilokasi yang sama tak jauh dari papan bicara sebelumnya yang telah dipasang lalu diduga dirobohkan, pada kesempatan itu pula pihak H.Rusmanto memperbaiki papan bicara tersebut.
Saat ini dilokasi berdiri kokoh papan bicara dari pemilik SHM 001 Siawung Barru, H. Rusmanto Effendy ditengah-tengah akses jalan masuk ke PT.Semen Bosowa Barru.
Selain itu, saat diambil keterangan pemilik SHM 001 Siawung Barru, H. Rusmanto Effendy “Kami meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menurunkan tim satgas mafia tanah ke kabupaten Barru untuk menangani kasus yang terjadi di Desa Siawung karena diduga pihak PT. Semen Bosowa telah melakukan upaya-upaya mafia dalam mengambil lahan SHM 001 Siawung Barru, H. Rusmanto Effendy, tegasnya.
(EML)