Kabarsmart.id,_|| Libur pada hari raya menjadi pengalaman bagi pemerintah untuk bekerja lebih keras, guna mengurangi mobilitas dan aktivitas mudik atau pulang kampung.
Maka dari itu, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik itu diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Penetapan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
Gabungan dari aliansi dan komunitas di Kota Makassar melakukan aksi damai dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan larangan mudik.
Adapun tujuan dari diberlakukannya Addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.(*)