KabarSmart.id_ || Munculnya asumsi yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Ciptaker akan mengomersialisasikan pendidikan di Indonesia.
Sehingga hal tersebut diatas, ditepis langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Bapak Mahfud MD yang mengatakan bahwa empat undang-undang pendidikan sudah dicabut (dari RUU Ciptaker). Karena aspirasi setelah diskusi-diskusi. Enggak ada disitu yang ngatur soal pendidikan, apalagi mengomersialkan”, tegas Mahfud MD dalam konferensi persnya yang dilansir oleh liputan6com.
Menyikapi hal tersebut diatas, salah seorang Kepala Sekolah TK IT Smart School Makassar, menaruh harapan dunia pendidikan di Indonesia kedepannya akan menjadi lebih baik seperti nantinya kedepan akan diatur juga dalam Pasal 65 RUU Cipta Kerja yang isinya dikabarkan mempermudah pendidikan.
Pasalnya, seperti yang pernah dijelaskan oleh Mahfud MD bahwa pendidikan itu lembaga nirlaba bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersial. Jadi, Astriana berharap setelah baru-baru ini kita melewati satu tahun pemerintahan Pak Jokowi Presiden kita, semoga pendidikan kedepan menjadi lebih baik serta bisa kita lewati masa pandemi ini, harap Astriana,S.Pd yang juga mantan aktivis senat Mahasiswa Unismuh Makassar itu.
Selain kami dari pihak Guru civitas sekolah SIT Smart School Makassar, tentunya murid-murid ataupun siswa-siswa sudah rindu dengan pembelajaran tatap muka kembali, dan berharap banyak semoga pandemi covid-19 ini cepat berakhir dan kembali normal seperti biasa, tutup Astriana penuh harap.(*)