357 views

Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Honorer, cek syaratnya disini

Kabar Smart- Empat kriteria ditetapkan oleh Pemerintah bagi Guru Honorer yang akan menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) telah mengatur kriteria tersebut.

BSU ini, tidak berlaku hanya bagi Guru Honorer saja, tetapi juga bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan (PTK) Non PNS.

“Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bukan hanya Guru Honorer, tetapi juga PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS.” Kata Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nunuk Suryani. Dikutip dari detik.com, Rabu (07/10/2020).

Lalu apa saja persayaratannya? berdasarkan bahan informasi yang diberikan oleh Nunuk yang dikutip dari detik.com, syarat Pertama Guru dan PTK Non PNS harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Per akhir Juni 2020.

Kedua, BSU ini akan diberikan kepada Guru dan PTK Honorer yang tidak mendapatkan bantuan dari program Pemerintah sebelumnya. Adapun bantuan sebelumnya adalah subsidi gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, Penerima BSU ini adalah PTK yang tidak termasuk kedalam Program Kartu Pra Kerja. Keempat, PTK dengan gaji Rp 5 juta kebawah juga akan menjadi bakal penerima BSU ini.

Adapun jumlah BSU yang akan diberikan kepada Guru dan PTK Non PNS adalah Rp 2,4 juta. Hal ini diterangkan oleh Rudy Salahuddin selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian.

“Nominal yang diberikan sama dengan susidi bantuan di Kementerian Ketenagakerjaan yaitu Rp 2,4 juta”. Dikutip dari detik.com, Senin (21/09/2020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *